Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia
Peristiwa | 18 Maret 2022, 07:24 WIBMenurut Alex, hal itu dilakukan agar kekayaan yang dimiliki pejabat tersebut tetap dikenakan pajak meskipun dugaan tindak pidananya berhenti karena pihak terkait meninggal dunia.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya pernah menganalisis adanya transaksi yang tidak wajar pada seorang mantan pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hasil analisis tersebut, ujar dia, ditemukan pencairan cek senilai Rp 35 miliar yang dilakukan usai pejabat itu pensiun.
“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Ivan seperti dilansir Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Atas temuan itu, PPATK pun melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat ditindaklanjuti.
Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.
“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” ungkap Ivan.
Baca Juga: Sorotan Berita: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti, DPR Panggil Mendag, Perundingan Rusia dan Ukraina
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com