Pejabat Pemprov Jakarta Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun, KPK Hentikan Karena Meninggal Dunia
Peristiwa | 18 Maret 2022, 07:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan pernah menelusuri laporan soal pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun.
Alexander Marwara menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi tersebut dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” ujar Alex seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).
Kendati demikian penelusuran dihentikan, karena pejabat eselon III itu meninggal dunia tidak lama setelah KPK melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Jaksa Lakukan Penyelundupan Fakta Hukum di Kasus Irjen Napoleon Keroyok M Kece
Ia menyebut klarifikasi dilakukan karena pejabat pemprov itu diduga menerima gratifikasi atas jabatannya.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal,” ucap Alex.
“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” imbuhnya.
Diketahui, usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, eks pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Lebih lanjut Alexnader Marwata menyatakan, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks pejabat DKI tersebut dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com