> >

Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan di Bareskrim, Atta Halilintar: Belum Pernah Dipakai

Hukum | 17 Maret 2022, 15:14 WIB
Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/Vincentius Mario)

Diketahui, Atta pernah menerima kado berupa tas merek Dior dari Doni Salmanan saat ulang tahun.

Adapun Doni telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).

Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU