Pakar Tata Negara UGM Ungkap Skenario Perpanjangan Jabatan Presiden, Ada Peran dari KPU
Politik | 16 Maret 2022, 20:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengungkap skenario yang akan diambil dalam memuluskan perpanjangan masa jabatan presiden.
Langkah pertama yakni mengembalikan sistem pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Menurutnya masukan tersebut akan bisa diterima oleh partai politik jika wacana perpanjangan masa jabatan presiden ingin diwujudkan.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Amendemen UUD Demi Perpanjang Jabatan Presiden Bisa Berujung Pemakzulan
Terlebih faktor kecocokan kepentingan politisi dengan pemerintah yang berkuasa dalam isu penundaan Pemilu 2024 sudah terjalin.
"Ini yang menjadi kekhawatiran paling besar ada saat ini. Kalau misal mengubah sistem pemilihan presiden, menjadi dipilih di MPR itu sangat mungkin beberapa partai akan tertarik dengan ide tersebut," ujar Zainal dalam webinar "Demokrasi Konstitusional dalam Ancaman", Rabu (16/3/2022).
Skenario selanjutnya yakni menciptakan kondisi yang seakan-akan obyektif, rasional, serta konstitusional untuk melakukan amandemen atas aturan masa jabatan atau proses pelaksanaan pemilu.
Langkah ini bisa menggunakan KPU sebagai alat. KPU bisa saja menyerah tidak melanjutkan proses tahapan atau tidak melanjutkan proses pemilu dengan seketika tercipta seakan-akan alasan obyektif, rasional, serta konstitusional mengubah Pasal 22 E UUD 1945.
Baca Juga: Demokrat: Big Data Luhut Tak Perlu Diributkan, Penundaan Pemilu adalah Pelanggaran Berat Konstitusi
Dengan kedua skenario tersebut, Zainal mengajak masyarakat harus menagih komitmen baik
kepada pemerintah atau presiden, legislatif, hingga KPU sebagai penyelenggara untuk
menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV