> >

Disebut-sebut sebagai Kasus Besar, Kejagung Diminta Bongkar Kasus Penggelapan Importasi Emas

Hukum | 16 Maret 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi - Kasus penggelapan soal importasi emas yang melibatkan oknum Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Belakangan mencuat kasus penggelapan importasi emas yang melibatkan oknum Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dalam hal ini berharap Kejaksaan Agung mengungkap kasus tersebut.

Ia menilai bahwa mudah bagi Kejaksaan Agung RI untuk membongkar kejahatan bea masuk pajak ini lantaran komitmen Jaksa Agung untuk mengawal penggunaan APBN dan pengawasan pada penerimaan kas negara tidaklah main-main.

 “Komisi III DPR akan mengawal ketat kasus tersebut dan Jaksa Agung bisa segera menuntaskan kasus tersebut dengan membentuk Pansus Importasi Emas,” tegas Pangeran di Jakarta, Rabu (16/3/2022), dilansir Antara.

Menurunya, kejahatan terkait dengan importasi emas yang mencapai Rp 47,1 triliun bukan perkara kecil. Itu merupakan kasus besar dengan sindikasi mafia besar yang selama ini tidak memperhitungkan aksinya yaitu, penggelapan.

Baca Juga: Inflasi Maret 2022 Diperkirakan Capai 0,48 Persen, Pemicu Terbesar dari Cabai Merah dan Emas

"Sangat disayangkan tipu-tipu ini melibatkan perusahaan besar dan oknum petinggi Bea Cukai Bandara Soetta," ujarnya.

Pangeran pun menilai, jika benar terjadi kasus penipuan melalui bandara yang menyebabkan kerugian negara dari bea masuk mencapai Rp 2,9 triliun, maka bandara tidak saja rawan penyelundupan narkoba, tetapi rawan dari kongkalikong penggelapan pajak impor dari pengurangan bea masuk.

"Ini jelas fakta tragis hilangnya potensi pemasukan uang negara bukan hanya puluhan, bahkan bisa ratusan triliun rupiah. Untuk itu, kami harus cegah secara total dengan mekanisme peraturan pengawasan yang lebih ketat," tuturnya.

Disebutkan, importasi emas seharusnya dikenai bea masuk 5 persen sehingga modus kejahatan seperti itu wajib diusut tuntas.

Sebelumnya, Jaksa Agung S.T. Burhanuddin memastikan Kejagung akan mengungkap tuntas kasus penggelapan terkait importasi emas yang melibatkan Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepastian itu disampaikan Burhanuddin dalam keterangan pers virtual pada hari Kamis (24/2).

Baca Juga: Polda Sumut Kembalikan Uang Suap dan Penggelapan ke Istri Bandar Narkoba, Totalnya Rp1,150 Miliar

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU