> >

Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Hukum | 16 Maret 2022, 06:10 WIB
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto, ternyata sempat menjemput teman wanitanya sebelum menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.

Fakta baru itu terungkap di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Tangis Kopda Andreas Berulang Kali Memohon ke Kolonel Priyanto tapi Ditolak: Saya Punya Anak-Istri..

Adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anak buah yang juga sopir Kolonel Priyanto yang mengungkap fakta tersebut di persidangan.

Kopda Andreas menjelaskan, sebelum terjadi insiden tabrakan di Nagreg, dirinya bersama anggota TNI AD lainnya bernama Koptu Ahmad Soleh dan Kolonel Priyanto berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta.

Mereka menumpang sebuah mobil untuk ke Jakarta dengan rute melewati Bandung.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Kolonel Priyanto Penabrak Handi-Salsabila: Pernah Bom Rumah Orang Tanpa Ketahuan

Kopda Andreas mengaku bahwa dirinya dan Ahmad Soleh diperintahkan Kolonel Priyanto untuk mengantarnya ke Jakarta untuk menghadiri rapat intel TNI AD.

Namun, dalam perjalanan menuju Jakarta, mereka mampir ke daerah Cimahi, Jawa Barat. Mereka ke sana untuk menjemput teman perempuan Kolonel Priyanto bernama Lala.

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Kopda Andreas dalam persidangan seperti dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (15/3/2022).

Setelah mendengar keterangan Kopda Andreas, ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai sosok Lala yang dijemput itu.

Baca Juga: Handi Masih Hidup Merintih Kesakitan usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Paksa Bawa Korban untuk Dibuang

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Kopda Andreas lantas mengatakan bahwa Lala merupakan teman perempuan Kolonel Priyanto.

Selain itu, dalam persidangan yang sama juga terungkap bahwa Andreas, Ahmad, Priyanto, dan Lala sempat menginap di beberapa hotel.

Itu di antaranya di Jakarta maupun dalam perjalanan kembali dari Jakarta menuju Cimahi.

Kopda Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta, mereka berempat memesan dua kamar. Satu kamar ditempati Andreas bersama Ahmad. Sedangkan kamar sisanya diisi Kolonel Priyanto bersama Lala.

Baca Juga: Terungkap, Motif 3 TNI AD Buang Jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Menabraknya di Nagreg

"(Terdakwa Kolonel Priyanto) dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan di Nagreg tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Kopda Andreas, Koptu Ahmad, dan Kolonel Priyanto kemudian melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.

Namun nahas, mereka menabrak sepasang remaja yang tak lain adalah Handi dan Salsabila di wilayah Nagreg.

Selanjutnya, di akhir persidangan, Kolonel Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan oleh Kopda Andreas tersebut.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Kolonel Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg

Sebelumnya, dalam persidangan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Priyanto bersalah dalam peristiwa pembunuhan berencana Handi-Salsabila.

Kolonel Priyanto pun dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sungai Serayu Tempat Jenazah Handi (3) - AIMAN

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU