> >

Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Jemput Teman Wanitanya sebelum Tabrak Handi dan Salsabila di Nagreg

Hukum | 16 Maret 2022, 06:10 WIB
Kolonel Inf Priyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"(Terdakwa Kolonel Priyanto) dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Terakhir, mereka menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan di Nagreg tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Baca Juga: Detik-Detik 3 TNI Buang Jasad Handi-Salsabila ke Sungai, Saksi Sebut Pelaku Sempat Tanya Ambulans

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Kopda Andreas, Koptu Ahmad, dan Kolonel Priyanto kemudian melanjutkan perjalanan menuju Yogyakarta.

Namun nahas, mereka menabrak sepasang remaja yang tak lain adalah Handi dan Salsabila di wilayah Nagreg.

Selanjutnya, di akhir persidangan, Kolonel Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan oleh Kopda Andreas tersebut.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Kolonel Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Baca Juga: Terungkap, Tubuh Salsabila Ternyata Masuk ke Kolong Mobil Usai Ditabrak 3 Anggota TNI di Nagreg

Sebelumnya, dalam persidangan, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Priyanto bersalah dalam peristiwa pembunuhan berencana Handi-Salsabila.

Kolonel Priyanto pun dijerat dengan Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sungai Serayu Tempat Jenazah Handi (3) - AIMAN

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentang waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU