Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Nggak Tertantang, Kita Pikir Hukumannya Mati
Peristiwa | 14 Maret 2022, 13:47 WIBDalam pernyataannya, JPU mengatakan tuntutan yang diberikan terhadap Munarman dikurangi masa penahanan terdakwa.
Baca Juga: Aiman: Kisah Penangkapan Teroris Munarman, dari Bahan Peledak hingga Pelanggaran HAM
JPU beralasan, ada hal yang memberatkan dari sangkaannya terhadap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.
Yakni, Munarman tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
“Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” kata JPU.
Sebagai informasi, Munarman diduga telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Baca Juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman Bukan Teroris, Eko Kuntadhi Bingung
Munarman didakwa dengan tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Sebelum tuntutan yang dibacakan hari ini, persidangan sudah mendatangkan sejumlah saksi baik meringankan hingga memberatkan.
Saksi meringankan bagi Munarman antara lain Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer. Kemudian ada juga Pengamat Politik Rocky Gerung.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV