Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Nggak Tertantang, Kita Pikir Hukumannya Mati
Peristiwa | 14 Maret 2022, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan terorisme Munarman, Aziz Yanuar, merasa tidak tertantang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya 8 tahun penjara.
Dalam perkiraan Aziz Yanuar, Jaksa akan menuntut hukuman mati bagi Munarman yang disangka melakukan terorisme.
“Kita sependapat sama Pak Munarman, saya rasa pihak jaksa kurang serius, jadi kita nggak tertantang,” ucap Aziz Yanuar dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Putri Aulia Faradina, Senin (14/3/2022).
“Kita pikir tuh hukumannya mati, gitu. Jadi biasa aja, makanya kita santai aja karena hal-hal kayak gini kan kita tahu ada bukan murni dari hukum. Harusnya tuntutannya serius lah lain kali,” tambah Aziz.
Dalam keterangannya, Aziz mengatakan perihal permufakatan pihaknya jelas tidak memiliki.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Munarman Dihukum 8 Tahun Penjara untuk Kasus Dugaan Terorisme
“Nggak ada videonya beliau angkat tangan, terus mengucapkan lafadz baiat, nggak ada. Kemudian beliau juga nggak jadi panitia, cuma diundang, justru yang disampaikan beliau itu mencegah orang melakukan terorisme,” tegas Aziz.
Dikutip dari KOMPAS TV, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dihukum delapan tahun penjara terkait kasus dugaan terorisme.
Tuntutan tersebut, dibacakan JPU dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman 8 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV