> >

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius

Hukum | 11 Maret 2022, 22:31 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

Baca Juga: Komisi III DPR: Putusan MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

“Justru seharusnya MA atau kemudian pengadilan memperberat putusannya,” ungkap Muhammad Isnur.

Isnur juga memandang ada tren di Mahkamah Agung yaitu kecenderungan untuk memberikan putusan ringan dalam kasus-kasus korupsi.

“Kami khawatir dengan tren MA kemudian semakin sering memberi putusan yang ringan dan juga atau kemudian memberikan putusan bebas,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Putusan ini diketok majelis hakim kasasi MA yang diketuai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota majelis kasasi Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada Senin (7/3/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," petikan amar putusan MA, Rabu (9/3/2022).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan, alasan pemangkasan vonis Edhy Prabowo yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan terdakwa telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Menurut majelis hakim kasasi, Edhy telah memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Andi.

Baca Juga: Pengamat Hukum Nilai Hukuman Edhy Prabowo Bisa Lebih Rendah Lagi, tapi Jadi Bahan Tertawaan

Andi menambahkan, dalam Permen KKP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU