> >

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, MA Dinilai Tak Lagi Anggap Korupsi Kejahatan Serius

Hukum | 11 Maret 2022, 22:31 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Periode 2019-2024, Edhy Prabowo (Sumber: Dok. KKP)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, menghina akal sehat masyarakat Indonesia.

Putusan tersebut juga seolah menjadi gambaran bahwa MA tidak lagi menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

“Putusan MA Tidak menggambarkan bahwa korupsi adalah kejahatan yang serius yang juga berdampak serius,” kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, dalam pernyataan yang diterima Kompas TV, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga: Turun Dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan MKP Edhy Prabowo Dikurangi Mahkamah Agung!

Menurut Isnur, putusan MA terhadap kasasi Edhy Prabowo tersebut juga mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Putusan MA terhadap Edhy Prabowo ini jelas menyakiti atau merusak rasa keadilan masyarakat dan juga kemudian menghina akal sehat kita,” ungkapnya.

Selain keliru, YLBHI menilai bahwa putusan MA terhadap Edhy Prabowo juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Firli Bahuri soal MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara: Hakim Lebih Paham

Padahal, Isnur mengingatkan bahwa korupsi masih merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus dikecam karena dampaknya yang merusak masyarakat.

YLBHI juga menganggap pertimbangan MA bahwa Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan adalah sebuah kekeliruan.

Sebab, dalam masa jabatannya sebagai menteri, Edhy Prabowo justru melakukan korupsi.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU