> >

KPK Tetapkan Direktur Kediri Putra Jadi Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Hukum | 11 Maret 2022, 21:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018. (Sumber: KOMPAS TV)

Alexander menambahkan beberapa proyek yang dikerjakan oleh tersangka yakni, di tahun 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar dan komisi yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar.

Pada tahun 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa 2 Staf PN Surabaya untuk Dalami Perkara Suap Tersangka Hakim Itong Isnaeni Hidayat

"Kemudian tahun 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar," ujar Alexander.

Atas perbuatannya, Tigor Prakasa selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alexander menambahkan untuk proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret sampai 30 Maret 2022.

"Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," ujar Alex. 

Baca Juga: Turun Dari 9 Jadi 5 Tahun Penjara, Hukuman Mantan MKP Edhy Prabowo Dikurangi Mahkamah Agung!

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU