> >

KPK Tetapkan Direktur Kediri Putra Jadi Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

Hukum | 11 Maret 2022, 21:19 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menetapkan Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa, sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun 2013-2018.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta Agung Prayitno serta Susilo Prabowo.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan tersangka baru dalam kasus ini yakni Direktur PT Kediri Putra, Tigor Prakasa (TP). 

Baca Juga: IM57 Institute Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal SMS Blast yang Diduga Langgar Kode Etik

Tigor diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap Syahri Mulyo dan Sutrisno. 

Menurut Alexander, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Dengan berbagai informasi serta fakta persidangan, KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan TP sebagai tersangka. 

Alexander menjelaskan agar tetap memenangkan dan kembali mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung, diduga ada pendekatan khusus yang dilakukan tersangka TP kepada beberapa pihak di Pemkab Tulungagung.

Salah satunya yakni memberikan suap kepada Syahri Mulyo. Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati sebelum maupun setelah proyek dikerjakan oleh Tigor Prakasa.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tulungagung Terancam 6 Tahun Penjara

"Tersangka TP diduga memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/3/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU