> >

MUI Bolehkan Saf Salat Dirapatkan, Begini Kata PP Muhammadiyah

Agama | 11 Maret 2022, 10:58 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berbicara soal fatwa baru MUI tentang pembolehan saf salat kembali dirapatkan. (Sumber: PP Muhammadiyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti memberikan pendapatnya usai keluarnya fatwa MUI yang membolehkan jemaah kembali merapatkan saf salat.

PP Muhammadiyah, kata Abdul Mu'ti, menyerahkan urusan dan ketentuan saf salat tersebut kepada kebijakan takmir masjid masing-masing.

Hal ini mengingat, Muhammadiyah memberikan kewenangan soal kebijakan dan aturan di masjid kepada pengurus masjid bersangkutan dengan melihat kondisi sekitar terkait penyebaran Covid-19.

"Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid karena situasinya sudah relatif longgar. Pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan massa, mulai dilonggarkan," katanya sebagaimana dikutip Antara, Kamis (10/3/2022).

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menegaskan, berbeda dengan MUI, sampai detik ini PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa baru usai pelonggaran aturan terkait pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Kendati demikian, Muhammadiyah bersikap luwes terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, bagi takmir yang merasa wilayahnya sudah aman dan Covid-19 terkendali, diperbolehkan untuk merapatkan kembali saf salat. Namun, apabila dirasa belum aman, hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesehatan bersama.

"Semuanya diserahkan dari kebijaksanaan takmir masjid. Kalau situasinya sudah dirasa aman, tidak apa-apa dilaksanakan, tapi kalau belum aman sebaiknya kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan," kata dia.

Baca Juga: Fatwa Lengkap MUI soal Rapatkan Saf, Aturan Salat Jumat dan Pengajian Undang Banyak Orang

MUI Bolehkan Saf Salat Kembali Dirapatkan

Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa ketentuan merapatkan kembali saf salat dikeluarkan usai pemerintah melakukan pelonggaran aturan terkait upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan menurunnya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Kamis (10/3/2022).

Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan di perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

Ia mengimbau umat Islam mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU