MUI Bolehkan Saf Salat Dirapatkan, Begini Kata PP Muhammadiyah
Agama | 11 Maret 2022, 10:58 WIB"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan menurunnya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, Kamis (10/3/2022).
Niam menjelaskan, adanya penyesuaian ini membuat aktivitas pengajian di masjid dan di perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.
Ia mengimbau umat Islam mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadan dengan khusyuk dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV