> >

Pengerukan Kali Mampang Masih Berlangsung, Tahap Kedua Sudah 43 Persen

Peristiwa | 10 Maret 2022, 14:42 WIB
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengunggah foto dan video proses pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan melalui akun Instagram @dinas_sda (Sumber: Instagram Dinas SDA DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) masih melanjutkan pengerukan ribuan kubik sedimen lumpur dari Kali Mampang, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kasatpel SDA Mampang, Supriyanto, mengatakan, pengerukan yang terbagi menjadi tiga segmen tersebut diharapkan selesai pada awal Juni 2022 mendatang. 

"Tahap pertama pengerukan pada awal Januari 2022. Alat berat diturunkan di Jembatan Pabrik Tahu dan mengeruk sampai dengan Jembatan Pondok Jaya 10," kata Supriyanto dalam siaran pers tertulis, Kamis (10/3/22). 

Baca Juga: Wagub DKI Bantah Banding Vonis Keruk Kali Mampang Demi Pencitraan

Progres pengerukan di lokasi tersebut disebutnya sudah 100 persen dengan estimasi sedimen yang dikeruk sebanyak 1161 meter kubik, dan panjang 303 meter.

Tahap kedua dimulai pada Februari pada segmen Pondok Jaya 10 sampai dengan Jembatan Pondok Jaya Raya.

"Segmen ini sudah 43 persen dengan panjang 190 meter. Untuk jumlah kubikasi sementara ini mencapai 492 meter kubik," kata dia. 

Proses pengerukan ketiga dilakukan di sekitar Pondok Jaya Raya sampai dengan Rumah Pompa Pondok Jaya.

"Kesulitannya, di kanan kiri ada bangunan, untuk loading lumpur dilakukan secara estafet. Karena belum ada jalan inspeksi. Jadi sistemnya keruk dan oper," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Anies Ajukan Banding Atas Putusan PTUN soal Keruk Kali Mampang

Pengerukan Kali Mampang ini merupakan konsekuensi dari  putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN)  perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya. 

Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Meski sudah melaksanakan putusan pengadilan, namun Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding. 

"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Banding yang diajukan oleh Pemprov DKI merupakan respon atas keputusan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang  mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU