Pengerukan Kali Mampang Masih Berlangsung, Tahap Kedua Sudah 43 Persen
Peristiwa | 10 Maret 2022, 14:42 WIBPengerukan Kali Mampang ini merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah 15 Februari 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diwajibkan mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya.
Anies juga diwajibkan memproses pembangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Meski sudah melaksanakan putusan pengadilan, namun Pemprov DKI Jakarta tetap mengajukan banding.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta disebutkan, status perkara bernomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu adalah pemberitahuan permohonan banding.
"Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.
Banding yang diajukan oleh Pemprov DKI merupakan respon atas keputusan dari Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan warga terkait dengan program pencegahan banjir di Kali Mampang.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV