> >

Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang

Kriminal | 9 Maret 2022, 10:31 WIB
Doni Salmanan resmi jadi tersangka dan ditahan (Sumber: Instagram/@donisalmanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menjebak orang-orang dengan menjanjikan keuntungan, Selasa (8/3/2022) kemarin.

Diungkapkan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, orang-orang yang diajak dengan Doni Salmanan sebagai member di aplikasi Quotex tak pernah ada yang menang.

Reinhard bahkan mengatakan jika Doni Salmanan memberikan berita bohong untuk mengajak para member bergabung di aplikasi tersebut.

"Dia (Doni Salmanan) kan memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya', terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/3).

Baca Juga: Selain Quotex yang Bikin Doni Salmanan Jadi Tersangka, Ini Daftar Binary Option Ilegal 2022

"Pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang," ungkap Reinhard.

Para member atau anggota bergabung ke dalam akun Telegram dan bermain menggunakan kode referral atau rujukan milik Doni. Diketahui sekitar 25 ribu anggota aktif dalam grup tersebut.

"Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu, artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut pasti gabung Telegram itu," kata Reinhard.

Ia melanjutkan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para korbannya. Namun, Reinhard tak menjelaskan keuntungan apa yang dijanjikan Doni kepada para member.

Baca Juga: 4 Fakta Doni Salmanan Berstatus Tersangka, Langsung Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam.

Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU