Terungkap, Doni Salmanan Janjikan Member di Quotex Untung, Polisi: Padahal Enggak Ada yang Menang
Kriminal | 9 Maret 2022, 10:31 WIBDiberitakan sebelumnya Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan dilakukan setelah Doni diperiksa selama 13 jam.
Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com