> >

Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru

Update corona | 8 Maret 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi alat transportasi. Kemenhub akan segera melakukan penyesuaian aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik, baik yang berlaku di sektor transportasi udara, darat, laut, maupun kereta api. (Sumber: Kementerian Perhubungan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait aturan bebas tes antigen dan PCR untuk perjalanan transportasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan penyesuaian aturan perjalanan bagi penumpang rute domestik, baik yang berlaku di sektor transportasi udara, darat, laut, maupun kereta api.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada, dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (8/3/2022). 

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait tidak adanya syarat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan transportasi yang diputuskan saat rapat terbatas, Senin (7/3/2022) kemarin.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya.

Dengan demikian, syarat perjalanan dalam negeri dan internasional saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas no 22 tahun 2021.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan Domestik Bebas dari Syarat Tes PCR dan Antigen, Cukup Vaksinasi Covid-19 Lengkap

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita.

Adapun pada SE tersebut, masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi laut, udara maupun darat diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Sebelumnya, syarat perjalanan domestik tanpa tes antigen atau PCR negatif disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Adapun kata Luhut, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.

Baca Juga: Kabar Baik, 10 Provinsi di Luar Jawa-Bali Ini Sudah Lewati Puncak Omicron

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU