Aturan Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR Ternyata Belum Berlaku, Tunggu SE Terbaru
Update corona | 8 Maret 2022, 06:45 WIBInformasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Adapun kata Luhut, ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama, pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif," kata Luhut.
Baca Juga: Kabar Baik, 10 Provinsi di Luar Jawa-Bali Ini Sudah Lewati Puncak Omicron
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV