> >

Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta

Hukum | 7 Maret 2022, 13:53 WIB
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A, Pakem, Sleman, Yogyakarta. (Sumber: Instagram/@lapsustik_yk)

Dalam temuannya, Komnas HAM membeberkan hasil temuan tindakan merendahkan martabat yang dilakukan oleh para petugas mulai dari warga binaan dipaksa memakam muntahan, meminum dan mencuci muka dengan air seni.

Lalu, pemotongan jatah makanan, diminta telanjang dan mencabut rumput sembari dicambuk menggunakan selang dan alat lainnya.

Tindakan kekerasan yang dialami warga binaan hingga mengakibatkan rasa sakit luka dan trauma psikologis korban antara lain pemukulan, pencambukan menggunakan selang, penamparan, ditendang, dan diinjak menggunakan sepatu PDL petugas.

Komnas HAM menyebut, biasanya penyiksaan akan dilakukan pada malam hari dengan mendatangi blok tahanan.

Selain kepada warga binaan baru, penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat juga akan dilakukan kepada warga binaan lama yang melanggar.

"Waktu terjadinya penyiksaan terjadi pada malam hari, petugas mendatangi setiap blok disaat warga binaan beristirahat. Selain itu penyiksaan dilakukan siang hari saat warga binaan pertama kali masuk ke dalam lapas," paparnya.

Komnas HAM jug menyebut tindakan kekerasan dan merendahkan martabat pada medio hingga akhir tahun 2020 itu dilakukan lantaran kunci setiap blok tidak dikembalikan ke rumah dinas kepala lapas (kalapas).

"Pada periode kepemimpinan Kalapas dan Kepala KPLP Juni-Desember 2020 anak kunci kotak penyimpanan kunci blok sering tidak dikembalikan ke rumah dinas kepala lapas, alasan kunci tetap di area lapas untuk kepentingan penyisiran blok," pungkas dia.

Baca Juga: Usai Jabatannya Dicopot, Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Akhirnya Akui Aniaya Napi

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU