Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan hingga Tindakan Merendahkan Martabat di Lapas Narkotika Yogyakarta
Hukum | 7 Maret 2022, 13:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil temuannya terkait penyiksaan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Temuan dirilis lima bulan setelah Komnas HAM menurunkan tim khusus yang memantau dan menyelidiki laporan kekerasan oleh pendamping eks warga binaan pemasyarakatan tersebut. Tim itu mulai memantau pada 11 November 2021.
Menurut Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat terhadap warga binaan dilakukan di tengah kebijakan pembersihan lapas dari kasus narkotika.
"Benar terjadi penyiksaan, kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat manusia yang dilakukan petugas lapas," kata Choirul Anam dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). "Intensi kekerasan yang tinggi karena adanya perubahan struktur kepemimpinan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dan upaya pembersihan Lapas dari narkotika."
Intensitas penyiksaan dan tindakan merendahkan martabat dilakukan pada pertengahan hingga akhir tahun 2020.
Choirul Anam menyebut, dari proses pembersihan yang dilakukan pihak Lapas menemukan sebanyak 2.828 pil sapi, 315 ponsel, dan 227 banker.
Tak hanya didapatkan oleh warga binaan Narkotika, bahkan penyiksaan juga dialami oleh para tahanan titipan dari kejaksaan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Penganiayaan Napi, Komnas HAM Periksa Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta
Padahal, kata Choirul Anam, seharusnya tahanan titipan tidak bisa disamakan perlakuannya dengan WBP yang sudah mendapat putusan inchract.
"Tindakan penyiksaan kekerasan dan perlakuan merendahkan martabat juga dialami oleh tahanan titipan yang mana seharusnya ada perlakuan berbeda terhadap tahanan titipan," jelas dia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV