Besok, Bareskrim Polri Panggil Youtuber Erwin Laisuman Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binomo
Hukum | 7 Maret 2022, 11:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil seorang mitra aplikasi Binomo yakni Youtuber Erwin Laisuman untuk diperiksa Selasa (8/3/2022) besok.
Keterangan itu disampaikan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (7/3/2022).
“EL kami panggil hari Selasa ini," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.
Erwin merupakan salah satu mitra yang didapatkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus Binomo.
Baca Juga: Diduga Hasil TPPU, Polisi Bakal Sita Tanah, Bangunan dan Mobil Mewah milik Indra Kenz
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah mengantongi dua nama mitra aplikasi Binomo selain Indra Kenz yang akan diperiksa. Tapi, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan belum mau mengungkapkan.
“Ya di kita mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan pada 1 Maret 2022 lalu.
Dalam penuturannya, Whisnu memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dugaan penipuan oleh mitra aplikasi Binomo.
Nantinya, sambung Whisnu, para saksi yang diperiksa apabila terbukti terlibat tindak pidana, akan diproses sesuai hukum.
Sebagai informasi, untuk kasus penipuan Binomo, penyidik telah menangkap dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada 24 Februari 2022.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam penanganan kasus dugaan penipuan Binomo, kepolisian melacak aset Indra Kenz dan orang-orang terdekatnya yang terkait.
Bareskrim Polri juga terus mengejar pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan penipuan Binomo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV