Perludem: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Masalah Fundamental dan Melanggar Konstitusi
Politik | 6 Maret 2022, 21:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan usulan penundaan Pemilu 2024 adalah problem yang sangat fundamental.
"Adanya usulan penundaan Pemilu 2024 maksimal 2 tahun adalah problem yang sangat fundamental dan pelanggaran konstitusi," tutur Titi, Minggu (6/3/2022).
Selain itu, Titi mengatakan penundaan pemilihan juga berpotensi melanggar tiga hal dalam konstitusi.
Titi menjelaskan, pertama, konstitusi yang dilanggar adalah kedaulatan rakyat yang merupakan salah satu asas dasar terbentuknya konstitusi.
"Asas kedaulatan rakyat, selama ini kita praktikkan melalui penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil. Menunda pemilu dengan alasan yang tak logis tak ada presedennya," lanjut Titi.
Baca Juga: Negara Bisa Berantakan hingga Anarki jika Tunda Pemilu 2024, Yusril: Tertib Hukum Lenyap
Penundaan Pemilu 2024 juga melanggar kewajiban kedaulatan rakyat yang akhirnya tak bisa diaplikasikan. Selain itu, penundaan juga melanggar pemilihan periodik yang diperintahkan konstitusi.
"Di Pasal 22E ayat 1, pemilu dilakukan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) selama 5 tahun sekali. Kewajiban periodik ini jelas-jelas dilanggar oleh narasi penundaan pemilu," tuturnya.
Untuk poin ketiga, upaya dalam penundaan pemilu menerabas atau melanggar batas masa jabatan yang telah diatur dalam Pasal 7 UU.
"Konstitusi memang bisa diamendemen, tapi semangat konstitusionalisme berdemokrasi itu komitmen bernegara kita yang mewarnai penyusunan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar (UUD)," jelasnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV