> >

Perludem: Wacana Penundaan Pemilu Adalah Masalah Fundamental dan Melanggar Konstitusi

Politik | 6 Maret 2022, 21:26 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). 14 partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

"Jadi bukan hanya bisa dilihat sebagai pasal-pasal, tapi sebagai komitmen kita untuk batasi kekuasaan pemerintah melalui penyelenggaran pemilu yang periodik dan pembatasan masa jabatan," lanjutnya.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Lambat Respons Wacana Penundaan Pemilu, Ini Kata Pengamat Politik

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU