> >

Mulai 7 Maret PTM Terbatas di Kota Tangsel Kembali Dibuka, Kapasitasnya 50 Persen

Sosial | 6 Maret 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. (Sumber: Kompastv/Ant/Akbar Nugroho Gumay)

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali dibuka mulai Senin (7/3/2022).

Pembelajaran tatap muka ini berlaku bagi jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah menegah pertama (SMP). 

Sebelumnya Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada 7 hingga 25 Februari 2022 seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 di Tangsel.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi di RI: Ketar-ketir PTM dan Nasib Dunia Pendidikan

Setelah angka kasus harian Covid-19 mengalami penurunan, PTM terbatas secara bertahap dibuka kembali pada 1 Maret hingga Jumat, 4 Maret 2022 yakni untuk siswa kelas 6 SD dan 9 SMP.

Keputusan pembukan PTM tebatas ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tangsel Nomor: 421/1661-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.

Dalam SE tersebut diteken Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Deden Deni pada 4 Maret 2022 ini dijelaskan terhitung mulai tanggal 7 Maret 2022 seluruh jenjang PAUD, PKBM, SKB, SD atau sederajat, serta SMP atau sederajat agar melaksanakan PTMT kapasitas 50 persen dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Diinstruksikan juga pada satuan pendidikan agar melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PTMT, terutama pada saat kedatangan dan jam pulang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jambi Masih Tinggi, Sekolah Tetap Terapkan PTM

"Agar dipantau dan diatur kedatangan dan kepulangan peserta didik dari satuan pendidikan supaya tidak terjadi kerumunan," demikian petikan SE Disdikbud tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Selain itu, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Disdikbud melalui Google Form bidang masing-masing.

Adapun pemberlakuan kebijakan ini diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut. 

Baca Juga: Genjot Herd Immunity, Fadil Imran Bikin Target 10 Hari Lansia di Tangsel Sudah Vaksin Lengkap

Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.

Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Banyak Siswa Positif Covid-19, Haruskah Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka?

Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ.

Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU