Mulai 7 Maret PTM Terbatas di Kota Tangsel Kembali Dibuka, Kapasitasnya 50 Persen
Sosial | 6 Maret 2022, 05:25 WIBSelain itu, satuan pendidikan setiap hari wajib melaporkan pelaksanaan PTMT ke Disdikbud melalui Google Form bidang masing-masing.
Adapun pemberlakuan kebijakan ini diputus setelah dilakukan beberapa pertimbangan berikut.
Baca Juga: Genjot Herd Immunity, Fadil Imran Bikin Target 10 Hari Lansia di Tangsel Sudah Vaksin Lengkap
Pertama, Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Ketiga, hasil surveilans dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangsel.
Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Banyak Siswa Positif Covid-19, Haruskah Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka?
Kelima, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTM terbatas atau PJJ.
Keenam, masukan dari dewan pendidikan, pengawas sekolah TK, SD, dan SMP, MKKS, K3S SD.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com