Ada Kopi Saset Mengandung Sindenafil dan Paracetamol, BPOM: Ditemukan di Bogor dan Bandung
Berita utama | 4 Maret 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan pihaknya melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.
Dari hasil operasi tersebut, ditemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol di Bogor dan Bandung, Jawa Barat.
Dalam kemasan kopi yang mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol, tertera izin BPOM palsu. Antara lain, kopi instan saset itu bermerek Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.
“Masyarakat harus hati-hati. Walaupun ada tertera izin edar Badan POM, bisa dimungkinkan pemalsuan,” kata Penny sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Baca Juga: Kronologi Suami Campur Kopi Bubuk Istri dengan Racun Tikus karena Cemburu, Tetangga Ikut Jadi Korban
“Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan cek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu,” sambungnya.
Penny menambahkan penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat ini berisiko pada kesehatan, seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
“Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya,” ucapnya.
Dalam keterangannya lebih lanjut, Penny mengungkap operasi yang dilakukan BPOM menemukan barang bukti berupa bahan baku produksi kopi tersebut.
Baca Juga: Asam Lambung Kambuh karena Minum Kopi, Puspomad Tolak Permintaan Brigjen Junior Dirujuk ke RSPAD
Antara lain, paracetamol dan sinedafil lebih dari 30 kilogram dan bahan baku setengah jadi lebih dari 50 kilogram serta kapsul dan bahan kemasan lainnya.
“Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri,” katanya.
Terkait kopi mengandung bahan kimia obat seperti sindenafil dan paracetamol, Penny menyampaikan sudah ada dua tersangka yang ditetapkan karena memalsukan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
“Pasal yang di berlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV