Politikus PKS Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker JHT: Agar Tak Jadi Gimik Politik Menaker
Politik | 4 Maret 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usai mendapat banyak penolakan dari pekerja.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
Baca Juga: JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik" kata Alifuddin seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (4/3/2022).
Politikus PKS itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari anggota DPR RI.
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022
Ia meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang diterbitkan melalui kajian yang matang sehingga tak terulang kembali kejadian serupa. Sebab, kebijakan itu telah mengundang polemik di masyarakat.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya bakal mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).
Pengembalian aturan ini, kata dia, dilakukan seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi, Kemnaker saat ini sedang memproses revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 tersebut.
Dia menambahkan, sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Baca Juga: Tidak Perlu Tunggu JHT Cair, Ini yang perlu Disiapkan untuk Dana Pensiun
Kemnaker, lanjut Ida, juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" ujarnya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV