Politikus PKS Ajak Masyarakat Kawal Revisi Permenaker JHT: Agar Tak Jadi Gimik Politik Menaker
Politik | 4 Maret 2022, 17:14 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah akhirnya merevisi Peraturan Menteri Ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) usai mendapat banyak penolakan dari pekerja.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Alifuddin meminta masyarakat mengawal revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sedang dilakukan.
Baca Juga: JHT Beda dengan Jaminan Pensiun (JP), Ini Besaran Iuran dan Manfaat JP
"Menteri Ketenagakerjaan mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, artinya pekerja boleh mengambil haknya (JHT) sebelum usia 56 tahun. Ini perlu dikawal bersama agar tidak hanya menjadi gimik politik" kata Alifuddin seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Kamis (4/3/2022).
Politikus PKS itu berharap perubahan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022 menampung semua aspirasi pekerja, serikat buruh serta masukan dari anggota DPR RI.
"Bulan Mei nanti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini akan berlaku efektif. Maka masyarakat perlu mengawal agar aspirasi yang disampaikan diakomodir dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” ujarnya.
Baca Juga: KSPI Tolak Kata-kata Bersayap Menaker soal JHT: Kembali ke Aturan Lama Hanya Sampai Mei 2022
Ia meminta pemerintah agar setiap kebijakan yang diterbitkan melalui kajian yang matang sehingga tak terulang kembali kejadian serupa. Sebab, kebijakan itu telah mengundang polemik di masyarakat.
“Kita harus tetap mengawal, karena jika nantinya tidak ada kritik-kritik keras, maka kebijakan tersebut tetap jalan, saya mohon sekali kepada pemerintah jangan korbankan rakyat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya bakal mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke peraturan lama.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV