> >

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan ke Penyidikan untuk Kasus Pelanggaran ITE

Berita utama | 4 Maret 2022, 14:50 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pos Gatot Repli Handoko. (Sumber: Dok. Polda Jawa Timur)

Baca Juga: Indra Kenz Disebut Tutupi Pemilik Binomo, Polisi: Memang Dia Terima Uang dari Langit Bisa Kaya Gitu

Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ini, Kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, Whisnu memastikan proses penyidikan Binomo akan tetap berjalan dan bisa menyidik Doni Salmanan.

“Enggak apa-apa, di Siber bisa menyidik, kami juga bisa menyidik pengembangannya,” ujar Whisnu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU