> >

Bareskrim Polri Tingkatkan Status Doni Salmanan ke Penyidikan untuk Kasus Pelanggaran ITE

Berita utama | 4 Maret 2022, 14:50 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pos Gatot Repli Handoko. (Sumber: Dok. Polda Jawa Timur)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status Doni Salmanan (DS) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Doni Salmanan dikenal sebagai pengusaha atau crazy rich asal Bandung, Jawa Barat.

Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (4/3/2022).

“Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan,” kata Gatot.

Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo

Repli mengungkapkan sejak kasus tersebut dilaporkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, tiga di antaranya merupakan saksi ahli.

“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian tujuh orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk saksi adalah saksi pelapor,” tambahnya.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan.

Sebagai informasi Doni Salmanan merupakan salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU