> >

KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya

Hukum | 4 Maret 2022, 12:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) aktif mendekati berbagai pihak yang terlibat perkara di tempatnya bertugas yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) aktif mendekati berbagai pihak yang terlibat perkara di tempatnya bertugas yakni Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah mendekati para pihak berpekara, Itong kemudian menjanjikan putusan perkara akan sesuai permintaan pihak tersebut. Tetapi, dengan imbalan sejumlah uang.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana diwartakan Antara, Jumat (4/3/2022).

Ali menyebut materi tersebut dikonfirmasi tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan tiga saksi pada Rabu (3/2) kemarin.

Adapun ketiga saksi tersebut yakni, Wakil Ketua PN Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi, mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya Kusdarwanto, dan Hakim PN Surabaya Gunawan Tri Budiono.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk melobi atau mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud, jika ada pemberian sejumlah uang," kata Ali Fikri. 

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait ada berapa perkara serta harga yang dipatok Itong dalam 'menawarkan' jasanya tersebut.

Seperti diketahui, selain Itong, KPK juga telah menetapkan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Periksa Hakim PN Jakbar, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Perkara Lain yang Dipegang Hakim Itong

Tak hanya itu, KPK juga menetapkan kepada pemberi suap yakni pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).

Ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Lembaga Antirasuah ini menduga, Hakim non-aktif PN Surabaya Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong keumdian menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU