KPK Duga Hakim Itong Aktif Dekati Berbagai Pihak Berperkara di PN Surabaya
Hukum | 4 Maret 2022, 12:29 WIBKPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.
Lembaga Antirasuah ini menduga, Hakim non-aktif PN Surabaya Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar.
Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).
Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Itong keumdian menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara