> >

Sebagai Pecinta Jokowi, PSI Dukung 3 Periode Lewat Amendemen: SBY hingga JK Boleh Ikut Nyapres Lagi

Politik | 3 Maret 2022, 22:17 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dea Tunggaesti yang mengatakan menolak penundaan Pemilu, tapi justru mendukung amandemen UU yang memungkinkan Jokowi tiga periode. (Sumber: ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Indonesia selama tiga periode. 

Namun demikian, PSI menyatakan menolak adanya penundaan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Demikian sikap tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti.

Baca Juga: Jokowi Mania Tolak Ide Penundaan Pemilu dan Presiden Tiga Periode

Dea menjelaskan bila partai-partai di DPR melihat ada aspirasi kuat dari rakyat agar Presiden Jokowi kembali meneruskan kepemimpinannya hingga periode ketiga, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NRI Tahun 1945.

Dengan begitu, kata Dea, sangat memungkinkan masa jabatan presiden bisa diperpanjang hingga maksimal tiga periode.

Setelah adanya amendemen undang-undang, kata Dea, maka presiden dan wakil presiden yang sebelumnya pernah menjabat bahkan sampai dua periode boleh untuk mencalonkan lagi sebagai capres.

Baca Juga: Kriteria Capres dari PDI-P yang Akan Maju di Pemilu 2024 Menjurus ke Puan Maharani?

"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bisa ikut berlaga kembali,” kata Dea melalui keterangan resminya di Jakarta, yang dikutip pada Kamis (3/3/2022).

"Begitu juga Pak JK (Jusuf Kalla) bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024."

Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, Dea melanjutkan, tentunya PSI akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.

Baca Juga: Berubah Pikiran, Surya Paloh Tegaskan NasDem Tak akan Gelar Konvensi Capres 2024, Ini Alasannya

"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan wacana penundaan Pemilu 2024, Dea menambahkan, bahwa sikap PSI adalah tegas menolak hal tersebut.

"Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," ucap Dea Tunggaesti.

Baca Juga: Giring PSI Mundur Jadi Capres 2024, Jokowi Dijadikan Alasan

Setelah pemilihan presiden, lanjut dia, idealnya tentu saja diikuti pelaksanaan pilkada serentak pada November 2024, sebagaimana kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU.

Dea menuturkan usulan penundaan pemilu dengan alasan situasi pandemi dan pemulihan ekonomi, merupakan alasan dirasa tidak tepat.

"Faktanya pernah menyelenggarakan pilkada dengan damai dan sukses di tengah puncak pandemi di akhir tahun 2020," kata dia.

Baca Juga: 2 Lembaga Survei Sebut Masyarakat Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024, Walau Pandemi Belum Berakhir

Dea menyampaikan bahwa pemilu sebagai perwujudan negara demokratis, sehingga penundaan pemilu tanpa alasan yang benar-benar bersifat force majeur, tentunya akan mencederai demokrasi Indonesia.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU