Hari Raya Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu Terima Remisi Khusus, 4 Langsung Bebas
Peristiwa | 3 Maret 2022, 10:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia.
Adapun RK ini diberikan bertepatan dengan hari Raya Nyepi yang jatuh pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, terutama di hari raya keagamaan.
"Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Menurut penjelasannya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Adapun rinciannya yakni 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.
Baca Juga: Sambut Hari Raya Nyepi, Anies Baswedan Hadiri Upacara Tawur Agung di Pura Aditya Jaya
Sementara itu, empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Dia menambahkan pada tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang kembali narapidana penerima RK Nyepi terbanyak, yakni 792 narapidana.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV