> >

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Bantah Perintahkan Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Hukum | 2 Maret 2022, 16:49 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memaparkan kasus. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan meski telah ditetapkan tersangka, Azis Samual masih membantah dirinya terlibat.

Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Menurut Tubagus, Azis Samual membantah telah memerintahkan beberapa orang untuk mengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Kombes Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Rabu (2/3/2022).

Tubagus mengaku tak mempermasalahkan jika Azis Samual tak mau mengakui tindakannya memerintahkan sejumlah orang untuk mengeroyok Haris Pertama.

Ia mengklaim sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis Samual sebagai tersangka.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama Ternyata Orang Bayaran, Polisi: Mereka Diberi Rp1 Juta

Tubagus menjelaskan berdasarkan Pasal 184 KUHP, alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, hingga bukti petunjuk dan ada kesuaian.

"Sebenarnya tersangka berhak menyampaikan apa saja, penyidik dalam proses penyelidikan tidak mengejar pengakuan, artinya tersangka silakan saja keterangannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Tubagus menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Haris Pertama

"Motif ini masih kita dalami, kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Detik-Detik Ketua KNPI Haris Pertama Dikeroyok: Dibuntuti dari Rumah hingga Teriakan Bunuh dan Mati

"Motivasi pengeroyokan Haris Pertama masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik."

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Setelah terjadi insiden pengeroyokan yang menimpanya itu, Haris langsung melapor ke Polda Metro Jaya malam harinya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Politikus Golkar Soal Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Ada Apa?

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) di dua wilayah berbeda, yakni di Tanjung Priok dan Bekasi.

Adapun ketiga pelaku yang dibekuk polisi itu yakni masing-masing berinisial MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Pelaku Bram dan Johar diketahui berperan memukuli Haris Pertama. Sedangkan tersangka SS berperan memberi perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Selang tiga hari kemudiana atau pada Jumat (25/2/2022), seorang tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tertangkap Berkat CCTV, Ini Peran Masing-masing 5 Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Kemudian, pada Minggu (27/2/2022) giliran tersangka Harfi alias Avice yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dia datang seorang diri.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU