> >

Jadi Tersangka, Politikus Golkar Bantah Perintahkan Keroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Hukum | 2 Maret 2022, 16:49 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memaparkan kasus. (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Detik-Detik Ketua KNPI Haris Pertama Dikeroyok: Dibuntuti dari Rumah hingga Teriakan Bunuh dan Mati

"Motivasi pengeroyokan Haris Pertama masih kami gali dengan berbagai macam alat bukti yang dimiliki penyidik."

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.

Setelah terjadi insiden pengeroyokan yang menimpanya itu, Haris langsung melapor ke Polda Metro Jaya malam harinya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Politikus Golkar Soal Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama, Ada Apa?

Ketiganya ditangkap pada Selasa (22/2/2022) di dua wilayah berbeda, yakni di Tanjung Priok dan Bekasi.

Adapun ketiga pelaku yang dibekuk polisi itu yakni masing-masing berinisial MS alias Bram, JT alias Johar, dan SS.

Pelaku Bram dan Johar diketahui berperan memukuli Haris Pertama. Sedangkan tersangka SS berperan memberi perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Selang tiga hari kemudiana atau pada Jumat (25/2/2022), seorang tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tertangkap Berkat CCTV, Ini Peran Masing-masing 5 Tersangka Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama

Kemudian, pada Minggu (27/2/2022) giliran tersangka Harfi alias Avice yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Dia datang seorang diri.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU