> >

Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

Hukum | 2 Maret 2022, 13:23 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kembali memanngil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi untuk kedua kalinya, pada hari ini, Rabu (2/3/2022).

Pemanggilan ini untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan Dju Johnson masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Dju Johnson Mira Mangngi kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Ia diperiksa untuk tersangka IIH," kata Ali FIkri dalam keterangannya, Rabu.

Sebagai informasi, Dju Johnson sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Jumat (11/2) lalu. 

Sementara itu, dalam penjelasannya, Ali Fikri menambahkan tidak hanya Dju Johnson Mira Mangngi yang diperiksa oleh KPK .

Lembaga Antirasuah, kata dia, juga memanggil dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono hari ini. 

Keduanya, kata Ali Fikri akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan kapasitas yang sama.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Selain itu, KPK juga menetapkan kepada pemberi suap yakni pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), yakni Hendro Kasiono (HK).

Ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam kegiatan tangkap tangan di Surabaya, Rabu (19/1/2022).

KPK menduga para tersangka terlibat kongkalikong untuk mengurus perkara pembubaran PT PT Soyu Giri Primedika.

Lembaga Antirasuah ini menduga, Hakim non-aktif PN Surabaya Itong menjalin kesepakatan dengan Hendro dengan nilai Rp1,3 miliar.

Dana itu akan dialokasikan untuk memberi suap para hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Melalui Hamdan, Hendro berpesan untuk Itong agar bisa memberikan keputusan pengadilan sesuai dengan keinginan PT SGP. Yakni, PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Itong keumdian menyatakan bersedia dengan syarat imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.

Baca Juga: Tangani Kasus Penyuapan Hakim, KPK Dalami Penunjukan Itong pada Sidang Pembubaran PT SGP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU