Kasus Suap Hakim Itong, KPK Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
Hukum | 2 Maret 2022, 13:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus Dju Johnson Mira Mangngi untuk kedua kalinya, pada hari ini, Rabu (2/3/2022).
Pemanggilan ini untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan Dju Johnson masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Dju Johnson Mira Mangngi kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur. Ia diperiksa untuk tersangka IIH," kata Ali FIkri dalam keterangannya, Rabu.
Sebagai informasi, Dju Johnson sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Jumat (11/2) lalu.
Sementara itu, dalam penjelasannya, Ali Fikri menambahkan tidak hanya Dju Johnson Mira Mangngi yang diperiksa oleh KPK .
Lembaga Antirasuah, kata dia, juga memanggil dua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Kusdarwanto dan Gunawan Tri Budiono hari ini.
Keduanya, kata Ali Fikri akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan dengan kapasitas yang sama.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti non-aktif PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV