> >

ICW: Penundaan Pemilu Berpotensi Munculkan Kepemimpinan Otoritarian dan Cederai Amanat Reformasi

Berita utama | 2 Maret 2022, 13:01 WIB
Ilustrasi pemilu. Wacana penundaan Pemilu 2024 terus mendapatkan sorotan salah satunya dari ICW. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyebut penundaan Pemilu 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoritarian.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mewakili pernyataannya AMAN, Kode Inisiatif, IPC, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, dan SPD dalam keterangannya tertulisnya kepada KOMPAS.TV, Rabu (2/3/2022).

“Selain itu, usulan tersebut justru mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik,” kata Kurnia Ramadhana.

Sebab pertumbuhan ekonomi, berdasarkan data yang dirilis BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 terhadap triwulan II-2020 mengalami pertumbuhan sebesar 7,07 persen (y- on-y) dan berpotensi naik di tahun 2022.

Baca Juga: PKS Tolak Pemilu Ditunda, Mardani Ali Sera: Penundaan Pemilu Berpeluang Melanggar Konstitusi

“Dengan demikian, hal ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi,” ucap Kurnia.

Di lain sisi, Pilkada Serentak tahun 2020 yang telah terselenggara di 270 daerah dapat dijalankan dengan baik.

Peserta dan pemilih mampu menerapkan protokol kesehatan dengan tertib, sehingga tidak ditemukan 'klaster pilkada' seperti yang dikhawatirkan sebelum pelaksanaan.

“Bahkan tingkat partisipasi pada Pilkada Serentak 2020 mencapai angka 76,09 persen, naik 7,03 persen dibandingkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya,” ujarnya.

“Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi covid-19 tidak cukup relevan,” tambah Kurnia.

Secara fundamental, sambung Kurnia, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.

Baca Juga: Nasdem Tak Ingin Pemilu Ditunda, Ibarat Kereta Api Sudah Tiup Peluit Tinggal Jalan

Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.

“Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat,” ucap Kurnia.

“Mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi,” sambungnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU