ICW: Penundaan Pemilu Berpotensi Munculkan Kepemimpinan Otoritarian dan Cederai Amanat Reformasi
Berita utama | 2 Maret 2022, 13:01 WIBSecara fundamental, sambung Kurnia, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat.
Baca Juga: Nasdem Tak Ingin Pemilu Ditunda, Ibarat Kereta Api Sudah Tiup Peluit Tinggal Jalan
Sebab Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama 5 (lima) tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu 5 (lima) tahun sekali.
“Gagasan penundaan Pemilu 2024 juga mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang sudah dibuat,” ucap Kurnia.
“Mencerminkankan pragmatisme politik kepentingan partai, serta menunjukan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga dan menegakan prinsip-prinsip demokrasi,” sambungnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV