> >

KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Peristiwa | 1 Maret 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi. KPK menyetor uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman.

Fathor Rachman adalah terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Atas hal itu, dia divonis selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan berikut dengan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar.

"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 miliar dari terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Ia menyebut, penyerahan uang tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

Adapun dalam proses penagihannya, Ali menyebut terpidana membayar dengan cara mencicil sebanyak 11 kali hingga seluruh kewajibannya telah selesai sebagaimana isi putusan.

Baca Juga: Waskita Jual Saham di Tol Cimanggis-Cibitung Rp1,7 T Buat Bayar Utang

"Jaksa Eksekutor KPK terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dengan tujuan untuk melakukan "asset recovery" atau pemulihan aset dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi," jelas Ali.

Perlu diketahui, selain Fathor Rachman, empat orang mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya telah divonis empat hingga tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara yang sama.

Empat mantan petinggi PT Waskita Karya lainnya, yaitu mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana.

Lalu, mantan Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Dalam perkara itu, para terpidana terbukti menghimpun dana "non budgeter" dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Adapun nantinya, pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi atau cash back ke PT Waskita Karya.

Hal tersebut tercatat telah merugikan keuangan negara hingga Rp202,296 miliar, adapun kontrak pekerjaan fiktif yang telah dibuat yaitu sebanyak 41 kontrak.

Sementara itu, perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan "fee" peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak.

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Perpanjang masa Penahanan Lima Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU