> >

KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Peristiwa | 1 Maret 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi. KPK menyetor uang senilai Rp3,8 miliar ke kas negara dari uang denda dan uang pengganti terpidana mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Kelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Perpanjang masa Penahanan Lima Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU