> >

Buntut Kasus Nurhayati, ICW Anggap Kapolres Cirebon Terbukti Tidak Profesional

Hukum | 1 Maret 2022, 11:36 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/2/2022). (Sumber: Kompastv/Ant)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon.

Sebab Kapolres Cirebon terbukti tidak professional mengawasi bawahannya sehingga keliru menetapkan pelapor dugaan korupsi bernama Nurhayati sebagai tersangka pada perkara korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020.

Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Selasa (1/3/2022).

“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” ujar Kurnia.

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati

Selain itu, ICW juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.

“Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” ucap Kurnia Ramadhana.

Dalam perkara Nurhayati yang menjadi sorotan publik, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka. Antara lain, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU