Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati
Hukum | 28 Februari 2022, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Burhanuddin instruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersebut sesuai hukum acara pidana.
Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).
“Terkait penanganan perkara atas nama tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Leonard.
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
“Untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” tambah Leonard.
Leonard lebih lanjut menuturkan setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.
“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Mengutip Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati.
Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
“Sepakat (menghentikan -red),” kata Agus.
Kabareskrim mengaku dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana membahas masalah P-21 Nurhayati.
Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataa
Dalam pengakuannya, Kabareskrim menjelaskan pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).
Sebagaimana hasil gelar perkara, Kabareskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ujarnya.
Setelah nanti ada hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan agar perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV