Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati
Hukum | 28 Februari 2022, 16:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Burhanuddin instruksikan Kajari Kabupaten Cirebon untuk segera memerintah penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan tersangka Nurhayati dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersebut sesuai hukum acara pidana.
Instruksi tersebut disampaikan Burhanuddin melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Demikian Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).
“Terkait penanganan perkara atas nama tersangka N yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang menjadi perhatian publik, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” kata Leonard.
Baca Juga: Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
“Untuk segera memerintahkan Penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat Kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P-21,” tambah Leonard.
Leonard lebih lanjut menuturkan setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut.
“Serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak Tersangka sesuai Hukum Acara Pidana,” ujarnya.
Mengutip Antara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati.
Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV