Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
Hukum | 28 Februari 2022, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Nurhayati.
Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Demikian Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).
“Sepakat (menghentikan -red),” kata Agus.
Kabareskrim mengaku dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana membahas masalah P-21 Nurhayati.
Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan
Dalam pengakuannya, Kabareskrim menjelaskan pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).
Sebagaimana hasil gelar perkara, Kabareskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV