> >

Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati

Hukum | 28 Februari 2022, 14:55 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

Setelah nanti ada hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan agar perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).

Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.

Sebagaimana telah diberitakan, Nurhayati merespons baik batalnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Melalui kakaknya, Junaedi, Nurhayati berharap segera mendapatkan surat resmi soal pencabutan penetapan tersangka dirinya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU