Kabareskrim Sebut Kejaksaan Agung Sepakat Hentikan Perkara Korupsi Nurhayati
Hukum | 28 Februari 2022, 14:55 WIBSetelah nanti ada hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan agar perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
Baca Juga: Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Sebagaimana telah diberitakan, Nurhayati merespons baik batalnya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Melalui kakaknya, Junaedi, Nurhayati berharap segera mendapatkan surat resmi soal pencabutan penetapan tersangka dirinya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV